2. Besaran bantuan
Karyawan yang jadi penerima bantuan ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan namun ditransfer sekaligus atau Rp 1 juta sekali cair.
3. Kriteria Penerima
BSU Rp 1 juta ini hanya diberikan ke karyawan yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut tipe kayawan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 jutaNovember 2021:
- WNI
- gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
- terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.