- Bukan penerima BLT UMKM, Kartu Prakerka, dan Bansos
- Karyawan penerima upah
- Kerja di sektor yang terdampak covid-19
- Gaji tidak lebih dari pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMK/UMP jika kerja di daerah sesuai Lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Karyawan yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji ini bisa cek dengan cara sebagai berikut:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Telepon ke call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175
- Cek di kemnaker.go.id