Namun, kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas sisa penerima BLT Subsidi Upah tersebut tidak hanya untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 saja, namun di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia, mengingat saat ini Level PPKM di beberapa wilayah sudah mengalami perbaikan.
Seiring dengan adanya perluasan penerima BSU Rp1 juta tersebut, pihak Kemnaker akan menyesuaikan Permanker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji / Upah bagi Pekerja / Buruh.
Dikutip dari ANTARANEWS, 3 November 2021, berikut beberapa hal yang disampaikan Sekretarus Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang akan dirubah pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
- Penghapusan ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf d yang mengatur tentang persyaratan mendapatkan BSU harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
- Penghapusan lampiran I Permenaker Nomor 16 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagai syarat penerima BLT Subsidi Upah
- Perubahan lampiran II Permenaker Nomor 16, yaitu menambah Kalimantan Utara dari yang sebelumnya terdapat enam provinsi menjadi tujuh provinsi
- Menambahkan satu Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas
Sesegera mungkin, pihak Kemnaker akan segera menyelesaikan proses penyesuaian ini agar segera terdapat paying hukum yang jelas untuk perubahan kedua Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Cek Status Pekerja
Sementara itu, pekerja calon penerima BSU dapat mengetahui status penerima saat ini melalui beberapa cara, salah satunya yaitu klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cukup menggunakan 3 data dari KTP, berikut cara lengkap cek status penerima BLT Subsidi Upah di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Pastikan perangkat HP/ Laptop / Komputer sudah terkoneksi internet
- Ketik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id di laman browser seperti Google Chrome
- Masukkan tiga data dari KTP pada kolom yang tersedia di kolom, tiga data tersebut yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir pekerja sesuai KTP
- Centang pada kota putih sebelah I’m not robot, ikuti instruksi lanjutannya jika ada
- Klik “Lanjutkan”
Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan menampilkan status pekerja calon penerima BSU tersebut.