Meski sudah ditutup pendaftarannya, pelaku usaha mikro yang sudah pernah mendaftar masih bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan terlebih dahulu melakukan cek daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: 100.000 Penerima BLT UMKM Tahap 3-4 Cair di UKO BRI, Berikut Syarat dan Daftar BPUM 10 November 2021
Untuk pencairan, hanya diperuntukan bagi mereka yang nama dan NIK-nya terdaftar di link eform.bri.co.id. Berikut adalah caranya:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Pencairan BPUM bisa dilakukan di bank BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ambil BPUM Tanpa Perlu Antre di BRI, 4 Syarat Wajib Dibawa Saat Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta