BERITA DIY - Solusi jika nama tak terdaftar di laman banpresbpum.id masih bisa dapat BLT UMKM atau BPUM dengan cara cek di link berikut ini.
Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih berlangsung hingga hari ini. Program yang telah dijalankan sejak tahun lalu ini masih diperuntukkan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Besaran nominal BPUM di tahun 2021 ini hanya Rp1,2 juta yang mana turun 50 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Kuota BPUM Tahap 3 Ditambah? Lakukan Langkah Berikut Agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan November
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp11, 76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM haruslah mendaftar di Dinas Koperasi dan UKM terdekat. Namun sayangnya, pendaftaran terakhir bisa dilakukan di bulan September 2021.
Meski sudah tak bisa mendaftar, pelaku usaha mikro masih bisa melakukan pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta dengan syarat sudah terdaftar dan belum pernah mencairkan sebelumnya. Batas waktu pencairan sendiri hanya sampai bulan Desember 2021.