- Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya
- Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya
- Tidak termasuk golongan terlarang
Adapun golongan terlarang yang dimaksud tidak berhak dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK)
- Pegawai BAdan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
- Belum pernah dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta sebelumnya
Hal inni dikarenakan Banpres BPUM hanya cair sekali ke penerima yang belum pernah dapat sebelumnya.
- Tidak sedang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di bank
Bantuan ini diharapkan dapat menyasar pelaku usaha mikro yang belum terjamah perbankan atau unbankable.
Sebagai tambahan informasi, saat ini PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (persero) atau BRI masih mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta hingga akhir tahun ini.
Baca Juga: Kuota BPUM Tahap 3 Ditambah? Lakukan Langkah Berikut Agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan November