1. Mendatangi lembaga pengusul (dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota terdekat). Pendaftaran dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendaftaran online dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan serta mengunggah data diri di link pendaftaran.
- Pendaftaran offline dilakukan dengan datang langsung ke lembaga pengusul dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan
2. Memastikan diri memenuhi syarat yang dibutuhkan. Adapun syarat agar BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta bisa cair adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
Dibuktikan dengan nomor induk kependudukan atau nomor KTP
- Memiliki usaha mikro
Dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: