- Tidak melampirkan berkas yang dibutuhkan
- Tidak mengisi data diri dengan benar
- Tidak masuk kuota penerima
Adapun orang-orang yang bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta ini di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
3. Bukan berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, maupun karyawan BUMN/BUMD
4. Tidak memiliki kredit usaha rakyat di bank