Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, terdapat revisi lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, di mana ada 1 provinsi yang kini pekerjanya bisa dapat BLT Subsidi Gaji mesti tak penuhi syarat pendapatan.
"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh Provinsi," ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2021.
Jika pekerja di provinsi itu dapat notifikasi memperoleh BLT Subsidi Gaji, cukup isi form pembuatan rekening Himbara sebelum BSU cair.
Terkait jadwal kapan cair, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan, nantinya kuota tambahan BLT Subsidi Gaji bakal cair usai revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU selesai dilakukan.
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas, sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Anwar.
Untuk mengetahui daftar penerima BSU Subsidi Gaji November 2021, pekerja bisa cek melalui WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175.***