Aturan Baru BSU November: Pekerja Provinsi Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Walau Tak Penuhi Syarat, Cukup Bawa Ini

- 5 November 2021, 20:55 WIB
Aturan baru BSU November 2021, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan di provinsi ini dapat BLT Subsidi Gaji walau tak penuhi syarat, cukup bawa dokumen berikut.
Aturan baru BSU November 2021, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan di provinsi ini dapat BLT Subsidi Gaji walau tak penuhi syarat, cukup bawa dokumen berikut. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Simak aturan baru BSU November 2021, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan di provinsi ini dapat BLT Subsidi Gaji walau tak penuhi syarat, cukup bawa dokumen berikut.

Seperti diketahui, terdapat aturan baru dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini aturan BSU itu tengah menunggu pengesahannya.

Adapun aturan soal BSU itu muncul usai munculnya keputusan penambahan kuota BLT Subsidi Gaji sebanyak 1,6 juta pekerja. Rencananya BSU tambahan itu cair bulan ini.

Baca Juga: Kuota BSU Tahap 5 Ditambah 1,6 Juta di November 2021, 5 Rekening Ini Dipastikan Tak Dapat BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Kemkominfo Ungkap Cara Dapat BSU di November 2021, Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Cair ke 1,6 Juta Penerima Baru

Dana tambahan BSU ke 1,6 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan itu berasal dari sisa dana PEN, yang kemudian dialokasikan untuk BLT Subsidi Gaji.

Dengan adanya kuota tambahan BSU itu, total penerima BLT Subsidi Gaji di 2021 mencapai 10,3 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab pada anggaran BSU 2021, ada 8,7 juta pekerja yang daftar namanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, mendapat BLT Subsidi Gaji mulai bulan Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Simak Tanda Baru Kamu Masuk Daftar 1,6 Juta Penerima Subsidi Gaji November, Ceknya Tak di Link BSU Kemnaker

Baca Juga: Gawat, 2,8 Juta Penerima BSU November 2021 Dicoret karena 3 Hal Ini! Cek Namamu di 3 Link BPJS Ketenagakerjaan

Jika lolos mendapatkan BSU Subsidi Gaji, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BLT sebesar Rp1 juta.

Syarat dapat BSU Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

- Mempunyai gaji paling besar Rp3,5 juta

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan

Baca Juga: Kemnaker Bocorkan BSU Kapan Cair di November, Tak Usah Login Link BPJS - BLT Subsidi Gaji bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: 3 Tanda Diusulkan Jadi 1,6 Juta Penerima BSU November, Cek Subsidi Gaji Kapan Cair Tak di BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, terdapat revisi lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, di mana ada 1 provinsi yang kini pekerjanya bisa dapat BLT Subsidi Gaji mesti tak penuhi syarat pendapatan.

"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh Provinsi," ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2021.

Jika pekerja di provinsi itu dapat notifikasi memperoleh BLT Subsidi Gaji, cukup isi form pembuatan rekening Himbara sebelum BSU cair.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Mulai Cair ke 2,9 Juta Pemilik Rekening Bank Swasta, BCA, Himbara! Sorry, 10 Pekerja Ini Tak Dapat

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Cara Dapat BSU Ketenagakerjaan di November, Ini Daftar 1,6 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji

Terkait jadwal kapan cair, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan, nantinya kuota tambahan BLT Subsidi Gaji bakal cair usai revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU selesai dilakukan.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas, sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Anwar.

Untuk mengetahui daftar penerima BSU Subsidi Gaji November 2021, pekerja bisa cek melalui WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x