BERITA DIY - Penerima BSU Rp 2,4 juta bisa cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tahun 2021 ini? Cek KTP di link BPJS Ketenagakerjaan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengucurkan stimulus berupa bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2021.
Namun jumlah dana yang diterima oleh karyawan melalui BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun ini hanya Rp 1 juta atau setengah dari tahun lalu.
Baca Juga: Cek BSU BLT Subsidi Gaji Cair BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusi jika Data Tak Muncul di Bank
Selain itu, ada beberapa perubahan lain yang ditetapkan pemerintah pada pencairan BSU tahun ini, di antaranya besaran dana dan syarat atau kriteria penerima.
Hal ini sekaligus menjawab alasan mengapa ada karyawan yang belum dapat BSU Rp2,4 juta tahun lalu.
Termasuk, apakah yang tidak mendapatkan BSU 2020 bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tahun ini?
Baca Juga: Cek BSU BLT Subsidi Gaji Cair BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusi jika Data Tak Muncul di Bank
Berikut beberapa perbedaan BSU tahun 2020 dengan BLT Subsidi Gaji tahun 2021 ini:
1. BSU Tahun lalu
- Jumlah dana yang didapatkan penerima adalah Rp 2,4 juta
- Batasan gaji yang ditetapkan untuk penerima adalah Rp 5 juta
2. BSU 2021
- Jumlah dana yang didapatkan adalah Rp1 juta
- Batasan gaji yang ditetapkan adalah Rp3,5 juta
- Syarat atau kriteria lain berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Cek BSU BLT Subsidi Gaji Cair BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusi jika Data Tak Muncul di Bank
Baca Juga: Selamat! Orang yang Punya KTP Ini Dapat BSU Rp 1 Juta, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan - Kemnaker
Lantas, apakah penerima BSU Rp 2,4 juta tahun lalu bisa kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tahun 2021 ini?
Mengapa BSU tahun 2020 belum cair? Apakah yang belum menerima BSU tahun 2020 bisa dapat tahun 2021 ini?
Berikut penjelasan Kemnaker dikutip Berita DIY dari laman resminya:
Baca Juga: Cek BSU BLT Subsidi Gaji Cair BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Solusi jika Data Tak Muncul di Bank
1. Kemnaker menyalurkan BSU Tahun 2020 ke rekening penerima melalui bank Himbara dan Bank penyalur lainnya sesuai dengan data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan.
2. Dalam hal calon penerima BSU Tahun 2020 tidak menerima penyaluran bantuan, dimungkinkan karena hal-hal sebagai berikut:
- rekening duplikasi,
- rekening tutup,
- rekening pasif,
- rekening tidak valid,
- rekening dibekukan,
- rekening tidak sesuai dengan NIK,
- rekening tidak terdaftar;
3. Kemnaker tidak dapat melakukan proses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang telah melewati batas waktu tanggal 30 September 2020;
4. Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 dikembalikan ke Kas Negara;
5. Program BSU tahun 2020 telah selesai, dan dilanjutkan Program BSU Tahun 2021 namun dengan dengan skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan BSU tahun 2020 antara lain batas maksimal gaji/upah, sektor usaha dan wilayah
6. Program BSU tahun 2020 telah selesai, namun Pekerja/Buruh dapat menerima Program BSU Tahun 2021 Selama Pekerja/Buruh memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
7. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id
8. Untuk konsultasi terkait BSU dapat mengunjungi website Kemnaker di www.bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi call center di nomor 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
Karyawan yang ingin mengetahui apakah dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tahun ini bisa cek KTP secara online di link BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Demikianlah penjelasan apakah karyawan yang jadi penerima BSU Rp 2,4 juta tahun lalu apakah masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tahun 2021 ini atau tidak, sekaligus cek KTP di link BPJS Ketenagakerjaan.***