Cara Dapat BTPKLW Kemenkop, Ini Syarat Dapat Rp1,2 Juta Untuk PKL dan Warung

- 24 Oktober 2021, 12:00 WIB
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung. Ketahui cara dapat BTPKLW dari Kemenkop 2021, serta syarat dapat bantuan tunai Rp1,2 Juta untuk PKL dan warung.
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung. Ketahui cara dapat BTPKLW dari Kemenkop 2021, serta syarat dapat bantuan tunai Rp1,2 Juta untuk PKL dan warung. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

BERITA DIY - Simak cara dapat bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) dengan besaran Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.

Setelah Banpres BPUM selesai pada bulan September 2021, Pemerintah kembali membagikan bantuan untuk PKL dan pedagang warung. Cara dapat BTPKLW berbeda dengan BPUM, yakni dengan bantuan anggota TNI dan Polri.

Jika untuk mendapatkan BPUM, pelaku usaha mikro harus mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat, BTPKLW sangat berbeda. Pemilik usaha atau pedagang akan didata oleh petugas yang berwenang dengan bantuan Babhinsa dan Bhabinkamtibmas, secara jemput bola. Artinya, petugas yang akan mendatangi PKL dan pedagang di lokasi mereka berdagang atau di kediamannya.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta per Orang Sudah Cair ke 311 Ribu Penerima: BTPKLW Masih Ada Kuota, Penuhi 6 Syarat Ini

Penyaluran BTPKLW Rp1,2 juta nantinya juga akan dibantu oleh anggota TNI dan Polri.

Presiden Jokowi meresmikan program BTPKLW ini pada 9 Oktober 2021 di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Satu juta PKL dan warung ditargetkan akan menjadi penerima BTPKLW di seluruh Indonesia. Bantuan ini akan diberikan hingga bulan Desember 2021.

Baca Juga: Tak Kebagian BPUM BRI Bisa Dapat Rp 1,2 Juta BLT BTPKLW Sampai Desember 2021, Syaratnya Cukup KTP dan SKU

Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, UMKM dan PKL Daftar BTPKLW Rp1,2 Juta di Sini, Cuma Bawa KTP, NIB atau SKU, dan Foto

Jika PKL dan warung ingin mendapatkan BTPKLW, wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Berikut ini syarat dan kriteria penerima BTPKLW:

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM

- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki

Anggota TNI di beberapa daerah Indonesia sudah mulai menyalurkan BTPKLW kepada PKL dan warung, salah satunya di Madiun.

Baca Juga: Tenang! Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari BTPKLW Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM

Kodim 0803 Madiun menyalurkan bantuan tunai untuk 4.800 pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) di wilayah Kota dan Kabupaaten Madiun, Jawa Timur, yang terdampak pandemi COVID-19.

"Hari ini, Kodim Madiun mulai menyalurkan bantuan tunai dari pusat untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW). Saya imbau penyalurannya sesuai pendataan yang sudah dilakukan. Secara total ada 4.800 PKL dan warung yang terdata di wilayah Kodim Madiun," ujar Komandan Kodim 0803 Madiun Letkol Inf. Edwin Charles saat penyaluran BTPKLW secara simbolis di Makodim Madiun, dikutip dari Antara.

Baca Juga: BTPKLW Cair di Daerah Berikut, PKL dan Warung Segera Penuhi 7 Syarat untuk Dapat Uang Rp1,2 Juta

Baca Juga: Selamat, PKL dan Warung Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta dari Kemenkop, Ini Syarat dan Cara Daftar BTPKLW

Selain Madiun, PKL dan warung di Kabupaten Malang juga mulai mendapatkan BTPKLW. Komandan Kodim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra di Kabupaten Malang, Kamis, mengatakan bahwa ada 6.300 pedagang di wilayah Kodim 0818 Malang-Batu yang menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

"Tujuan penyaluran bantuan tunai ini, agar ekonomi nasional bisa bangkit, serta para pedagang kaki lima dan warung dapat melanjutkan usahanya," kata Yusub dikutip dari Antara.

Itulah informasi mengenai cara dapat bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung atau BTPKLW Rp1,2 juta.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah