BERITA DIY - Cara daftar akun Kartu Prakerja di dashboard resmi www.prakerja.go.id adalah sederet cara melakukan registrasi akun Kartu Prakerja untuk mengikuti seleksi gelombang 22.
Sebagaimana aturan utama, jika Anda ingin mengikuti seleksi gelombang 22 dan berpeluang mendapatkan insentif Rp2,4 juta, Anda harus memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.
Perlu diketahui, ketika melakukan registrasi, calon peserta Kartu Prakerja diharuskan melakukan verifikasi e-KTP guna membuktikan keabsahan data diri.
Untuk melakukan registrasi akun Kartu Prakerja, simak tata caranya yang tersaji di bawah ini:
1. Buka browser;
2. Masukkan link prakerja.go.id;
3. Tap icon baris tiga di pojok kanan atas, lalu pilih 'Daftar Sekarang';
4. Masukkan alamat email yang aktif dan password;
5. Konfirmasi password/kata sandi;
6. Tap tombol 'Buat Akun'.
Setelah pendaftaran akun di dashboard Kartu Prakerja, langkah selanjutnya yang mesti Anda lakukan yakni melakukan verifikasi e-KTP.
Baca Juga: Cara Isi Survey Kartu Prakerja Mulai 1 November 2021: Lakukan Melalui Dashboard www.prakerja.go.id
Verifikasi e-KTP juga dilakukan langsung di laman prakerja.go.id yang nantinya akan terhubung dengan kamera ponsel.
Adapun langkah-langkah dan ketentuan verifikasi e-KTP Kartu Prakerja tersaji dalam daftar berikut:
1. e-KTP asli.
2. e-KTP atas nama kamu, bukan nama orang lain.
3. Tidak blur atau buram.
4. Cahayanya cukup terang.
5. e-KTP tidak rusak.
6. Foto e-KTP tidak terpotong.
7. Foto tidak menggunakan flash.
Demikian 7 ketentuan verifikasi e-KTP untuk daftar Kartu Prakerja di laman dashboard prakerja.go.id.***