Kronologi Kasus Bupati Kuansing Diduga Maling Uang Rakyat, Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap Rp700 Juta

- 20 Oktober 2021, 15:22 WIB
Kronologi kasus Bupati Kuangsing atau Kuantan Sengingi, Andi Putra yang diduga maling uang rakyat. Andi pun sudah ditetapkan KPK jadi tersangka suap Rp700 juta.
Kronologi kasus Bupati Kuangsing atau Kuantan Sengingi, Andi Putra yang diduga maling uang rakyat. Andi pun sudah ditetapkan KPK jadi tersangka suap Rp700 juta. /Rony Muharrman/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Berikut kronologi kasus Bupati Kuangsing atau Kuantan Sengingi, Andi Putra yang diduga maling uang rakyat. Andi pun sudah ditetapkan KPK jadi tersangka suap Rp700 juta.

Berdasarkan rilis KPK, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya menerima info dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing akan menerima uang terkait perpanjangan hak guna usaha dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan, diketahui PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Ini Profil Bupati Musi Banyuasin yang Juga Anak Dari Alex Noerdin

"Pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR dan PA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing," ucap Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dia menambahkan, sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi AP. "Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YG, dan JG di Kuansing," imbuhnya.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, Lili mengungkapkan beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Baca Juga: Profil Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur yang Diduga Turut Terkena OTT KPK, Ini Karier Politik Dirinya

Tim KPK memperoleh informasi Andi Putra berada di rumah pribadinya di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi lokasi tersebut.

"Namun, AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," ucap Lili.

Pada pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan mereka.

Baca Juga: Profil Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, Terduga Maling Uang Rakyat yang Jadi Tersangka KPK

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura, dan handphone iPhone XR," kata Lili.

KPK menduga Andi Putra menerima suap senilai Rp700 juta yang diberikan secara bertahap dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x