Apa Itu G30S TWK? Ini Kronologi Pemecatan 57 Pegawai KPK yang Resmi Diberlakukan 30 September 2021

- 29 September 2021, 16:01 WIB
Mengenal G30S TWK serta kronologi pemecatan 57 pegawai KPK.
Mengenal G30S TWK serta kronologi pemecatan 57 pegawai KPK. /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah

BERITA DIY - Ketahui apa itu istilah G30S TWK yang sedang ramai menjadi perbincangan di media sosial lengkap dengan kronologi pemecatan 57 pegawai KPK yang rencananya akan diberlakukan mulai 30 September 2021.

Seperti diketahui sebelumnya media sosial ramai memperbincangkan istilah Gerakan 30 September atau G30S Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Berdasar pada beberapa sumber yang diketahui bahwa munculnya istilah tersebut menyusul adanya surat keputusan pemberhentian atau pemecatan yang diberlakukan bagi 57 pegawai KPK.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Azis Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI Terduga Maling Uang Rakyat, Dijemput Paksa KPK

Hal itu diketahui berdasar pada Surat Keputusan Nomor 1354 Nomor 2021 yang resmi disahkan atau dikeluarkan pada 13 September 2021 kepada beberapa pegawai KPK yang akan mengalami pemecatan.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pegawai KPK yang mendapatkan surat itu berarti telah resmi tidak tercatat sebagai pegawai KPK terhitung mulai dari tanggal 30 September 2021.

Pada surat yang secara resmi ditandatangani oleh Ketua KPK yaitu Firli Bahuri itupun kemudian banyak diunggah oleh para pegawai KPK yang menerima surat tersebut, salah satunya adalah Novel Baswedan di akun Twitter resmi miliknya.

Baca Juga: Profil Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur yang Diduga Turut Terkena OTT KPK, Ini Karier Politik Dirinya

Hal ini sontak membuat banyak netizen yang menanggapi hal tersebut, sehingga banyak netizen yang memprotes keputusan pemecatan yang diberlakukan bagi 57 pegawai KPK yang ditengarai tak lolos TWK.

Beberapa komentar pun muncul salah satunya adalah komentar dari salah satunya adalah dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Bahkan beberapa kali Komnas HAM menyebutkan bahwa pemecatan itu merupakan pelanggaran HAM.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x