BERITA DIY - 57 nama akhirnya resmi dipecat dari statusnya sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 30 September 2021.
Hal ini diketahui melalui Surat Keputusan yang berisi pemecatan terhadap 57 pegawai KPK. Diketahui SK tersebut telah resmi ditandatangani oleh Ketua KPK yaitu Firli Bahuri pada 13 September 2021.
Meski demikian setelah ditandatangi SK yang menyatakan 57 pegawai KPK yang dipecat itu terakhir baru didapatkan tepat pada kemarin yaitu pada 29 September 2021 kepada pegawai-pegawai tersebut.
Baca Juga: Apa Itu G30S TWK? Ini Kronologi Pemecatan 57 Pegawai KPK yang Resmi Diberlakukan 30 September 2021
Hal ini menjadi babak akhir setelah 57 pegawai KPK tersebut dinyatakan gagal atau tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan. Hingga akhirnya keseluruhan yang tak lolos itu dipecat pada 30 September 2021.
Nama-nama pegawai KPK seperti Novel Baswedan hingga Ita Khoiriyah pun diketahui masuk dalam daftar yang menyatakan pemutusan status sebagai pegawai yang terhitung mulai berlaku 30 September 2021.
Hal ini pun kemudian memunculkan beberapa respons dari masyarakat. Banyak masyarakat khususnya di media sosial yang melakukan kritik terhadap keputusan yang dinilai tidak layak tersebut.
Bahkan dalam ramai di media sosial khususnya Twitter yaitu @Aksilangsung soal penjemputan 57 pegawai KPK tersebut yang dilakukan oleh beberapa masyarakat. Terlihat dalam salah satu unggahan para pegawai tersebut diberi bunga.
Bahkan secara simbolik 57 pegawai KPK itu berjalan bersama masyarakat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Hal ini menandakan kembalinya para pegawai yang dipecat itu kembali ke masyarakat.