BERITA DIY – Nama Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ramai menjadi perbincangan usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan (OTT) Jumat, 15 Oktober 2021 lalu.
Dodi bersama lima orang lainnya ditangkap KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait dugaan suap pengadan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2021 mendatang atau terhitung 20 hari pertama untuk keperluan proses penyidikan Dodi Reza Alex Noerdin ditahan di Rutan KPK.
Dodi Reza Alex Noerdin diduga telah membuat arahan dan perintah kepada para tersangka lainnya dalam proses pelaksanaan lelang yang kemudian direkayasa, seperti membuat list daftar paket pekerjaan.
“Di antaranya dengan membuat “list” daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari ANTARANEWS, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Daftar empat proyek tersebut yaitu:
- Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar
- Peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar
- Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar
- Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar
Sedangkan total yang akan diterima Dodi Reza Alex Noerdin dan Suhandy bernilai Rp2,6 miliar.