Dana KJP Plus Cair Lagi, 14 Oktober 2021 Mulai Ditransfer: Begini Cara Daftar untuk Tahap 2

- 15 Oktober 2021, 16:05 WIB
ILUSTRASI: KJP Plus tahap 1 sudah cair dan mulai ditransfer sejak 14 Oktober 2021, daftar tahap 2 jika belum pernah dapat.
ILUSTRASI: KJP Plus tahap 1 sudah cair dan mulai ditransfer sejak 14 Oktober 2021, daftar tahap 2 jika belum pernah dapat. /ANTARA NEWS/Rivan Awal Lingga

BERITA DIY – Dana bantuan tunai untuk siswa sekolah di DKI Jakarta dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 periode bulan Oktober sudah mulai cair dan ditransfer ke rekening penerima sejak Kamis, 14 Oktober 2021.

Sementara itu, bagi siswa wilayah DKI Jakarta yang belum pernah dapat KJP Plus bisa coba untuk daftar KJP Plus Tahap 2 dengan catatan apabila pendaftaran masih dibuka dan dapat diproses.

Seperti penyaluran bulan sebelumnya, KJP Plus bulan Oktober akan cair secara bertahap ke rekening siswa penerima manfaat.

Baca Juga: 5 Siswa Ini Dipastikan Gagal Dapat Bantuan KJP Plus: Tahap 2 Siap Cair Bulan Oktober 2021

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Segera Dicairkan! Ini Syarat Terbaru Dapat Uang Tunai hingga Rp450 Ribu per Bulan

Mulai Kamis, 14 Oktober 2021, dana KJP Plus tahap 1 periode Oktober mulai ditransfer ke rekening penerima untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahapPencairan hari ini tanggal 14 Oktober 2021 untuk jenjang SD Sederajat,” jelas pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resmi @disdikdki, 14 Oktober 2021.

Sedangkan untuk siswa jenjang SMP, SMA, dan SMK, pencairan akan dilakukan dengan interval sekitar satu minggu dan dana KJP Plus tahap 1 bulan Oktober akan langsung cair melalui rekening siswa.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2021 Tahap 2 Dibuka! Catat Tanggal, Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

Masih sama seperti periode sebelumnya, dana KJP Plus tahap 1 bulan Oktober akan ditransfer ke rekening Bank DKI.

Berikut rincian dana KJP Plus yang ditransfer pihak Disdik ke rekening masing- masing siswa mulai 14 Oktober 2021:

  • SD / SDLB / MI, total dana yang dapat digunakan: Rp250 ribu
  • SMP / SMPLB / MTs / PKBM, total dana yang dapat digunakan: Rp300 ribu
  • SMA / SMALB / MA, total dana yang dapat digunakan: Rp420 ribu
  • SMK, total dana yang dapat digunakan: Rp450 ribu

Sedangkan untuk cek apakah siswa tersebut termasuk sebagai penerima dana KJP Plus tahap 1 bulan Oktober atau bukan, dapat langsung menghubungi pihak sekolah atau cek langsung di link resmi KJP Plus dengan cara berikut:

Baca Juga: Cek Bank DKI! KJP Plus SMP Sudah Cair: Lihat Penerima Periode September di Link Resmi Ini

  • Ketik jakarta.go.id laman pencarian atau browser
  • Setelah muncul laman KJP Plus, pilih menu “PENCARIAN”
  • Klik “Periksa Status Penerimaan KJP”
  • Masukkan NIK, tahun, dan tahap pencairan KJP Plus
  • Klik “Cek”

Data yang muncul akan memberikan petunjuk apakah termasuk sebagai penerima KJP Plus tahap ini atau tidak.

KJP Plus tahap 2

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik membuka pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Baca Juga: Info KJP Plus Tahap 2: Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan untuk Siswa SD hingga SMA Sederajat

Pendataan tersebut telah dimulai sejak 13 September 2021 lalu dan bekerja sama dengan pihak sekolah untuk verifikasi kelengkapan datanya.

Sedangkan sosialisasi kepada pihak sekolah untuk pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 telah dilaksanakan pihak P4OP Disdik sejak 6 – 11 September 2021.

Para siswa harus memenuhi syarat berikut ini sebelum daftar KJP Plus tahap 2:

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan (SK) lain yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Berusia 6 – 21 tahun
  • Berasal dari keluarga tidak mampu
  • Tidak ada anggota rumah tangga yang berstatus PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR atau DPRD
  • Tidak memiliki mobil
  • Memiliki tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
  • Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk paling sedikit 19 liter

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair, Berikut Daftar Barang yang Boleh Dibeli Menggunakan Dana Bantuan Program Ini

Siswa SD, SMP, SMA, atau SMK yang memenuhi syarat di atas dapat langsung daftar KJP Plus tahap 2 dengan cara klik pendaftaran di link resmi FMOTM DKI Jakarta.

Selain itu juga langsung dapat ke kantor kelurahan domisili setempat dan mengunjungi petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Pihak P4OP Disdik DKI Jakarta juga memanfaatkan data non – DTKS, seperti pendataan ke panti asuhan, penyandang disabilitas serta anak dari penyandang disabilitas.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x