BERITA DIY - Penerbangan Internasional ke Pulau Bali sudah dijadwalkan untuk beroperasi kembali mulai 14 Oktober 2021. Ini syarat bagi WNA yang hendak memasuki wilayah RI khususnya Bali dari Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekalogus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan sejumlah syarat masuk RI bagi turis asing atau WNA.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021 bawasannya Pulau Bali siap menerima kedatangan wisatawan mulai 14 Oktober 2021 sekalian untuk pemulihan ekonomi bertahap.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Internasional WNA Masuk Bandara Ngurah Rai Bali, dan 35 Hotel untuk Karantina
“Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra-pandemi,” ujar Luhut, mengutip dari ANTARANEWS, Senin, 11 Oktober 2021.
Presiden Jokowi sendiri yang mengarahkan agar dilakukan pembukaan penerbangan internasional di Bali namun tetap dilakukan hati-hati meskin tren Covid-19 melandai.
Sesuai arahan, pintu-pintu kedatangan bandara akan menerapkan protokol secara ketat. Mengikuti kebijakan karatina untuk pelaku perjalanan.
Selengkapnya, inilah sejumlah aturan yang akan diberlakukan mulai dari sebelum keberangkatan (pre-departure requirement) hingga kedatangan (on arrival requirement).