Bali Siap Terima Kedatangan Turis Asing, Simak Syarat WNA Masuk RI

- 11 Oktober 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi - Syarat masuk RI bagi WNA dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Ilustrasi - Syarat masuk RI bagi WNA dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /PIXABAY/graceful

Syarat  prakedatangan:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen;

2. Tes RT-PCR hasil negated dengan waktu pengambilan sampel maksimun 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3. Bukti telah vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain Bahasa negara asal;

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolas AS dan mencakup pembiayaan penanggungan Covid-19

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga

Adapaun syarat kedatangannya ditentukan sebagai berikut:

1. Mengisi data E-HAC di aplikasi PeduliLindungi

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, yang mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

Jika hasil tes RT-PCR negatif, pelaku perjalanan harus dikarantina selama 5 hari di tempat yang sudah direservasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x