Syarat prakedatangan:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen;
2. Tes RT-PCR hasil negated dengan waktu pengambilan sampel maksimun 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3. Bukti telah vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain Bahasa negara asal;
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolas AS dan mencakup pembiayaan penanggungan Covid-19
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga
Adapaun syarat kedatangannya ditentukan sebagai berikut:
1. Mengisi data E-HAC di aplikasi PeduliLindungi
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, yang mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.
Jika hasil tes RT-PCR negatif, pelaku perjalanan harus dikarantina selama 5 hari di tempat yang sudah direservasi.