Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA
Pada hari ke 4 karantina waktu malam, pelaku perjalanan melakukan tes PCR kembali. Jika hasilnya juga negatif pada hari ke 5 karatina sudah dibolehkan keluar dari karantina.
“WNI atau Warga Negara Indonesia yang datang dar luar negeri juga akan mendapat perlakukan yang sama untuk melakukan karantina selama 5 hari,” jelas Luhut.
Ketentuan 5 hari karantina ini berdasarkan pada hitungan masa inkubasi virus selama 4,8 hari. Dengan ratio hitung yang kecil, dimungkinkan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.
Dengan disampaikannnya aturan ini dari Luhut Binsar Pandjaitan, maka mulai 14 Oktober 2021 mendatang bandara di Bali siap menerima kedatangan turis asing WNA juga WNI yang datang dari luar negeri.
Demikian persyaratan yang dibebankan kepada pelaku perjalanan baik WNA maupun WNI yang berencana mengambil penerbangan internasional ke Bali mulai 14 Oktober 2021.***