7. Jika telah selesai dalam tahap pengisian ini maka klik 'Selesai'.
8. Maka akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah diterima.
Baca Juga: Cara Mengisi eHAC di PeduliLIndungi Sebagai Syarat Perjalanan dan Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai
Sedangkan bagi seperti yang dikutip dalam laman resmi DGIP maka dapat diketahui bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon terbagi menjadi 2 jenis. Bagi pemohon umum maka harus membayar Rp1,8 juta, sedangkan UMKM senilai Rp500 ribu.
Dengan menggunakan hak merek ini maka, Anda akan mendapatkan hak keamanan atas produk yang dimiliki. Pemberian perlindungan hak merek tersebut memiliki batas waktu hingga 10 tahun dan dapat diperbarui setelah habis.
Demikianlah informasi mengenai tahap pendaftaran lengkap dengan biaya untuk mendapatkan hak merek secara resmi.***