Biaya dan Tahap Pendaftaran Hak Merek secara Online: Masuk Lewat Laman Resmi Serta Aplikasi Ini

- 5 Oktober 2021, 17:45 WIB
ILUSTRASI - Inilah biaya dan tahap pendaftaran merek.
ILUSTRASI - Inilah biaya dan tahap pendaftaran merek. /Tangkap Layar: dgip.go.id

BERITA DIY - Bagi para pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran hak merek barang asli yang diproduksi olehnya. Simak besaran biaya dan berbagai tahap pendaftaran yang dapat dilakukan secara online.

Untuk mencegah adanya pembajakan dari berbagai pihak atas produk yang dimiliki, maka para pelaku usaha atau UMKM dapat melakukan pendaftaran terkait hak merek yang dapat melindungi produk tersebut.

Untuk melakukan pendaftaran hak merek salah satunya adalah dengan melakukannya dapat dilakukan dengan cara online. 

Baca Juga: Cara Download dan Install Sistem Operasi Windows 11, Fitur Terbaru, Harga, dan Spesifikasi Perangkat Minimal

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi yang telah disediakan untuk mendapatkan merek tersebut. Berbagai tanda merek telah didaftarkan maka akan didapatkan oleh produk milik UMKM tersebut.

Beberapa tanda yang dapat dimiliki bagi merek yang telah terdaftar tersebut seperti adanya gambar atau cap khusus yang akan masuk dalam produk yang dimilikinya. Beberapa gambar tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Selain itu, dengan memiliki hak merek juga membuat keamanan dari produk yang telah dimiliki juga akan tetap terjaga dari adanya bahaya pembajakan ataupun upaya duplikasi dari pihak yang lainnya.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Menghapus Sub-Merek 'Mi' di Semua Produk Elektronik, Apa Alasannya?

Lebih lanjut, sebelum melakukan pendaftaran merek terhadap beberapa produk yang akan didaftarkan. Para pemohon baik pekerja maupun yang bergerak dalam bidang UKM juga harus melengkapi beberapa syarat terlebih dahulu.

Terdapat 4 syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh para pemohon. Beberapa syarat tersebut dimaksudkan agar dapat melakukan pengecekan perbedaan produk dengan produk yang lainnya.

Beberapa syarat yang harus disiapkan oleh para pemohon hak merek adalah etiket atau label merek, tanda tangan dari pemohon, untuk pemohon UMKM harus menyertakan Surat Rekomendasi UKM Binaan, dan Surat Pernyataan UMKM bermaterai.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kredit Usaha Rakyat atau KUR pada Bank BRI: Akses Laman Online Ini

Setelah memastikan telah melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan, maka para pemohon dapat melakukan pendaftaran merek melalui laman online yang telah ditetapkan.

Berikut merupakan tahap pendaftaran hak merek secara online sperti yang dikutip dari dgip.co.id: 

1. Registrasi akun pada laman resmi https://merek.dgip.go.id/

2. Kemudian jika Anda merupakan pemohon baru maka dapat memilih menu 'Tambah'.

3. Setelah itu, pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.

4. Lalu lakukan pembayaran pada melalui aplikasi SIMPAKI.

5. Setelah itu, isi seluruh formulir yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

6. Unggah berbagai syarat yang dibutuhkan.

7. Jika telah selesai dalam tahap pengisian ini maka klik 'Selesai'.

8. Maka akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah diterima.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC di PeduliLIndungi Sebagai Syarat Perjalanan dan Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai

Sedangkan bagi seperti yang dikutip dalam laman resmi DGIP maka dapat diketahui bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon terbagi menjadi 2 jenis. Bagi pemohon umum maka harus membayar Rp1,8 juta, sedangkan UMKM senilai Rp500 ribu.

Dengan menggunakan hak merek ini maka, Anda akan mendapatkan hak keamanan atas produk yang dimiliki. Pemberian perlindungan hak merek tersebut memiliki batas waktu hingga 10 tahun dan dapat diperbarui setelah habis.

Demikianlah informasi mengenai tahap pendaftaran lengkap dengan biaya untuk mendapatkan hak merek secara resmi.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x