Biaya dan Tahap Pendaftaran Hak Merek secara Online: Masuk Lewat Laman Resmi Serta Aplikasi Ini

- 5 Oktober 2021, 17:45 WIB
ILUSTRASI - Inilah biaya dan tahap pendaftaran merek.
ILUSTRASI - Inilah biaya dan tahap pendaftaran merek. /Tangkap Layar: dgip.go.id

Beberapa syarat yang harus disiapkan oleh para pemohon hak merek adalah etiket atau label merek, tanda tangan dari pemohon, untuk pemohon UMKM harus menyertakan Surat Rekomendasi UKM Binaan, dan Surat Pernyataan UMKM bermaterai.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kredit Usaha Rakyat atau KUR pada Bank BRI: Akses Laman Online Ini

Setelah memastikan telah melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan, maka para pemohon dapat melakukan pendaftaran merek melalui laman online yang telah ditetapkan.

Berikut merupakan tahap pendaftaran hak merek secara online sperti yang dikutip dari dgip.co.id: 

1. Registrasi akun pada laman resmi https://merek.dgip.go.id/

2. Kemudian jika Anda merupakan pemohon baru maka dapat memilih menu 'Tambah'.

3. Setelah itu, pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.

4. Lalu lakukan pembayaran pada melalui aplikasi SIMPAKI.

5. Setelah itu, isi seluruh formulir yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

6. Unggah berbagai syarat yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x