BERITA DIY - Bagi para pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran hak merek barang asli yang diproduksi olehnya. Simak besaran biaya dan berbagai tahap pendaftaran yang dapat dilakukan secara online.
Untuk mencegah adanya pembajakan dari berbagai pihak atas produk yang dimiliki, maka para pelaku usaha atau UMKM dapat melakukan pendaftaran terkait hak merek yang dapat melindungi produk tersebut.
Untuk melakukan pendaftaran hak merek salah satunya adalah dengan melakukannya dapat dilakukan dengan cara online.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi yang telah disediakan untuk mendapatkan merek tersebut. Berbagai tanda merek telah didaftarkan maka akan didapatkan oleh produk milik UMKM tersebut.
Beberapa tanda yang dapat dimiliki bagi merek yang telah terdaftar tersebut seperti adanya gambar atau cap khusus yang akan masuk dalam produk yang dimilikinya. Beberapa gambar tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Selain itu, dengan memiliki hak merek juga membuat keamanan dari produk yang telah dimiliki juga akan tetap terjaga dari adanya bahaya pembajakan ataupun upaya duplikasi dari pihak yang lainnya.
Baca Juga: Xiaomi Resmi Menghapus Sub-Merek 'Mi' di Semua Produk Elektronik, Apa Alasannya?
Lebih lanjut, sebelum melakukan pendaftaran merek terhadap beberapa produk yang akan didaftarkan. Para pemohon baik pekerja maupun yang bergerak dalam bidang UKM juga harus melengkapi beberapa syarat terlebih dahulu.
Terdapat 4 syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh para pemohon. Beberapa syarat tersebut dimaksudkan agar dapat melakukan pengecekan perbedaan produk dengan produk yang lainnya.