BLT UMKM Rp 1,2 Juta Oktober 2021 Bakal Cair Lagi? Simak Penjelasan Pemerintah soal Target Penerima BPUM

- 1 Oktober 2021, 04:30 WIB
ILUSTRASI - BLT UMKM Rp 1,2 juta Oktober 2021 bakal cair lagi? Simak penjelasan pemerintah soal target penerima BPUM.
ILUSTRASI - BLT UMKM Rp 1,2 juta Oktober 2021 bakal cair lagi? Simak penjelasan pemerintah soal target penerima BPUM. /Screenshot FB/

BERITA DIY - BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Oktober 2021 bakal cair lagi? Simak penjelasan pemerintah terkait taget penerima BPUM berikut ini.

Diketahui, BLT UMKM merupakan salah satu program pemerintah untuk menggenjot perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19. Targetnya, BLT UMKM ini diberikan kepada 12,8 juta UMKM.

Pada Juli, Agustus dan September 2021, pemerintah memberikan Banpres BPUM tahap 2 Rp 1,2 juta ini kepada tiga juta UMKM.

Baca Juga: Besok Terakhir BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair ke 500 Ribu Orang, Cek Penerima BPUM Online di 2 Link Berikut

Kemenko Perekonomian mengungkapkan penyaluran BLT UMKM telah paripurna. Sebab, sebelum penyaluran tahap 2 sudah ada 9,8 juta UMKM yang menerima BLT UMKM.

"Tercatat bahwa realisasi BPUM telah disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan masing-masing nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta," tulis Kemenko Perekonomian di situs resminya.

Dengan sudah terpenuhi kuota tersebut, BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Oktober 2021 ini tidak akan dicairkan kembali.

Baca Juga: KUR Belum Lunas Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Syarat dan Cara Cairkan BPUM di Eform BRI buat 500 Ribu Orang

Sebelumnya, BLT UMKM ini diberikan kepada UMKM melalui dua bank, yakni BRI dan BNI. Masyarakat bisa mencari tahu mendapatkan BPUM atau tidak secara online.

Ada dua link yang disediakan BRI dan BNI untuk pengecekan penerima BLT UMKM. Link tersebut adalah Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum dan BNI di banpresbpum.id.

Kamu tinggal memasukkan NIK KTP di link tersebut dan mengikuti petunjuknya. Nanti akan muncul termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau bukan.

Baca Juga: Mohon Maaf, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tidak Cair Jika NIK KTP Terdaftar di Sini

Adapun, BLT UMKM Rp 1,2 juta diberikan kepada orang yang memenuhi syarat dan kriteria berikut ini:

- Warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

Baca Juga: Tidak Perlu Cek BPUM di Eform BRI, Orang yang Terima Tanda Ini Pasti Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

- Belum pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.

Baca Juga: Pencairan BLT UMKM Resmi Ditutup Hari Ini, 5 Jenis Usaha Ini Memang Tak Bisa Dapat BPUM Rp1,2 Juta

- Bukan berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Demikian informasi terkait BLT UMKM Rp 1,2 juta tidak akan dicairkan kepada UMKM bulan Oktober 2021.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x