BERITA DIY - Mohon maaf, BLT UMKM Rp 1,2 juta tidak akan cair jika NIK KTP terdaftar di beberapa program dan instansi yang bakal dijelaskan. BPUM diketahui, bulan ini dicairkan ke 500 ribu orang.
Pencairan BLT UMKM bulan September ini merupakan bagian dari penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021. Sebelumnya, bantuan telah diberikan ke 2,5 juta orang pada Juli dan Agustus.
BPUM diberikan untuk pelaku UMKM berkewarganegaraan Indonesia, dibuktikan dengan KTP. Bantuan juga hanya diberikan ke orang yang memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Bakal Terdaftar di Eform BRI dan Dapat BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta karena Hal Berikut
Selain itu, agar dapat BPUM Rp 1,2 juta, juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). Bantuan ini tidak diberikan kepada pegawai BUMN/BUMD.
BLT UMKM Rp 1,2 juta juga tidak akan cair jika NIK KTP terdaftar di sini:
1. NIK KTP sudah terdaftar dan mendapat BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
2. NIK KTP terdaftar sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.