Ini Syarat Pengajuan dan Dokumen Diterima Jadi KPM BLT UMKM atau BPUM, Dapat Rp1,2 Juta Per Orang

- 22 September 2021, 21:11 WIB
ILUSTRASI - Syarat pengajuan dan dokumen jadi KPM BLT UMKM.
ILUSTRASI - Syarat pengajuan dan dokumen jadi KPM BLT UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Syarat pengajuan dan dokumen diterima jadi KPM BLT UMKM atau BPUM akan tersaji di akhir artikel. Penerima bisa mendapatkan Rp1,2 juta per orang.

BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memulihkan usaha mikro yang tentu saja mengalami penurunan omzet atau bahkan gulung tikar.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM BNI - BRI Tahap 3 Modal HP Dapat BPUM 2021, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Terdaftar

Untuk mendapatkan atau menjadi KPM BLT UMKM, simak langkah pengecekan status penerima yang tersaji di bawah ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x