BERITA DIY - BPUM bulan September hanya menyisakan 500 ribu orang. Oleh sebab itu, semakin sedikit kemungkinan BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha. Simak penjelasannya di sini.
Program Banpres BPUM 2021 akan segera berakhir bulan September. Ada beberapa golongan pemilik KTP yang bakal pupus harapan untuk mendapat uang Rp1,2 juta dari pemerintah.
Kemenkop UKM tidak dapat mencairkan BLT UMKM kepada seluruh pelaku usaha mikro lantaran keterbatasan anggaran. Oleh sebab itu, seleksi 500 ribu penerima dilakukan secara ketat dan hanya dipilih bagi yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Bakal Terdaftar di Eform BRI dan Dapat BPUM BLT UMKM Rp 1,2 Juta karena Hal Berikut
Sebagai informasi, nominal BPUM 2021 berbeda dengan tahun lalu. Sebab, pelaku usaha hanya mengantongi Ro1,2 juta tahun ini, di mana berkurang dari angka Rp2,4 juta.
Nantinya, perusahaan mikro yang menerima manfaat BLT UMKM ini tidak akan mengalami potongan biaya sepeser pun lantaran bantuan adalah dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Menyinggung siapa saja golongan yang bakal dikategorikan gagal menerima BPUM, daftar-daftar di bawah ini memang tidak akan mendapat uang Rp1,2 juta tersebut. Berikut rinciannya:
1. Memiliki bisnis di Indonesia namun tidak berstatus sebagai WNI
2. Pelaku usaha yang tidak memiliki KTP