“Atau bepergian karena memang harus sekolah di tempat atau kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya,” sambungnya.
Novie menuturkan bahwa terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen/bukti penunjang perjalanan.
Sebagaimana diketahui, pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam terpaksa mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin 27 September 2021 pukul 16.05 WIB.
Pendaratan darurat ini akibat dari anak-anak di bangku penumpang barisan 11 tiba-tiba melepas penutup pelindung tuas pintu darurat atau cover handle emergency exit di luar pengawasan orang tuanya.
Meski begitu, pendaratan pesawat Citilink berlangsung aman. Dan segera melanjutkan perjalanan ke Batam setelah dilakukan pengecekan.
Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat, Berlaku Selama PPKM Darurat
Adapun Citilink mengangkut anak di bawah usia 12 tahun sudah atas izin dan rekomendasi dari tim Satgas Covid-19 setempat, yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Semua dokumen calon penumpang juga telah diperiksa sesuai dengan prosedur.
Demikian kata Kemenhub mengenai peristiwa anak di bawah usia 12 tahun naik pesawat Citilink saat PPKM masih berlangsung.***