Citilink Boleh Bawa Penumpang Anak di Bawah Usia 12 Tahun saat PPKM? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru

- 29 September 2021, 10:22 WIB
ILUSTRASI - Apa boleh anak di bawah usia 12 tahun naik pesawat Citilink? Simak penjelasan Kemenhub.
ILUSTRASI - Apa boleh anak di bawah usia 12 tahun naik pesawat Citilink? Simak penjelasan Kemenhub. /PIXABAY/Bianca van Dijk

BERITA DIY - Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 didapati mengangkut penumpang anak di bawah usia 12 tahun dalam rute Cengkareng-Batam. Simak syarat naik pesawat terbaru dan bagaimana penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)?

Ini menjadi polemik ketika syarat perjalanan naik pesawat yang berlaku saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini anak di bawah usia 12 tahun dilarang melakukan perjalanan jauh.

Lantas, apa yang terjadi ini menimbulkan pertanyaan, apa boleh anak di bawah usia 12 tahun naik pesawat Citilink?

Baca Juga: Tanpa Download PeduliLindungi, Daftar Aplikasi Cek Sertifikat Vaksin Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

Kemenhub, diwakili oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto buka suara atas kejadian pesawat Citilink tersebut.

Novie menjelaskan jika anak di bawah usia 12 tahun dilarang berpergian atau melakukan perjalanan jarak jauh naik pesawat sesuai aturan PPKM.

Ini sesuai syarat naik pesawat berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 2 di Jawa dan Bali yang diperbarui per 21 September 2021, seperti:

Baca Juga: Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober? Ini Penjelasan Kemenkes

1. Wajib ada serifikat vaksin minimal dosis 1

2. Wajib ada hasil tes antigen maksimal 1x24 jam

Setelah menjadi penumpang pesawat, ada sejumlah aturan lain, yakni:

1. Wajib Prokes 6M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama).

Baca Juga: Kode Rahasia Pramugari di Penerbangan: Mulai dari Kondisi Pesawat hingga Penumpang yang Disukai

2. Memakai masker berlapis

3. Dilarang mengobrol selama perjalanan

4. Dilarang makan dan minum selama perjalanan.

Anak 12 tahun ke bawah juga belum diperkenankan untuk mengunjungi tempat-tempat umum, termasuk tempat wisata, taman, dan juga bioskop.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Oktober 2021, Cukup Pakai NIK KTP dan Tak Perlu Pakai Aplikasi

Untuk kasus Citilink, Novie menjelaskan aturan PPKM bisa dikecualikan jika anak memang harus ikut berpergian karena mengikuti orang tuanya yang pindah tugas kerja, misalnya.

“Atau bepergian karena memang harus sekolah di tempat atau kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya,” sambungnya.

Novie menuturkan bahwa terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen/bukti penunjang perjalanan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Perpanjangan Jawa-Bali Usai, Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat Jakarta, Yogyakarta, dan Manado

Sebagaimana diketahui, pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam terpaksa mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin 27 September 2021 pukul 16.05 WIB.

Pendaratan darurat ini akibat dari anak-anak di bangku penumpang barisan 11 tiba-tiba melepas penutup pelindung tuas pintu darurat atau cover handle emergency exit di luar pengawasan orang tuanya.

Meski begitu, pendaratan pesawat Citilink berlangsung aman. Dan segera melanjutkan perjalanan ke Batam setelah dilakukan pengecekan.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat, Berlaku Selama PPKM Darurat

Adapun Citilink mengangkut anak di bawah usia 12 tahun sudah atas izin dan rekomendasi dari tim Satgas Covid-19 setempat, yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Semua dokumen calon penumpang juga telah diperiksa sesuai dengan prosedur.

Demikian kata Kemenhub mengenai peristiwa anak di bawah usia 12 tahun naik pesawat Citilink saat PPKM masih berlangsung.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x