2. Peserta Penerima Upah
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan status aktif hingga 30 Juni 2021
4. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 Juta
5. Jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt menggunakan UMP/ UMK
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
7. Kerja di sektor usaha yang sudah diprioritaskan dapat BSU 2021.
Karyawan yang merasa memenuhi syarat di atas namun belum dapat BSU bisa lapor ke call center Kemnaker di nomor 1500630
Selain itu, cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 juga bisa melalui bsu.kemnaker.go.id.