Simak syarat dapat Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja terkena PHK, pelaku usaha mikro atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan tidak menerima upah
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat pemerintahan, anggota DPRD, ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa dan pejabat BUMN/BUMD.
- Maksimal dalam satu Kartu Keluarga (KK) dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Apabila calon peserta atau peserta menemui kendala dalam pendaftaran Kartu Prakerja, kini dapat mengisi formulir pengaduan yang disiapkan, yakni di link berikut ini:
Berikut 3 hal yang bisa dikeluhkan pada kanal tersebut:
- Permasalahan saat Kamu tidak bisa mendaftar
- Insentif bermasalah
- Pelatihan tidak bisa diulas
- Berulang kali tidak lolos
Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 yang bisa dibuka bulan depan. Kepastian Kartu Prakerja Gelombang 22 menanti kuota peserta yang dicabut.