Tak hanya itu, berikut ini beberapa golongan masyarakat yang tidak bia menikmati Kartu Prakerja Gelombang 22:
- Pejabat Negara,
- Pimpinan dan Anggota DPRD,
- ASN,
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri,
- Kepala Desa
- perangkat desa
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.