BERITA DIY - Tepat pada tanggal 24 September 2021, secara nasional diperingati Hari Agraria Nasional atau Hari Tani Nasional. Penetapan Hari Tani Nasional diperingati untuk mengenang terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi nyawa bidang agraria Indonesia.
Hari Tani Nasional pertama kali diperingati sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno yang menerbitkan Keppres No 169/1963 untuk mengenang terbitnya UU No 5/1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria.
Sejarah mengenai Hari Tani Nasional akan dibahas dalam artikel ini lengkap dengan tema peringatan pada tahun 2021 ini sebagai peringatan ke-59 sejak pertama kali diperingati pada 1963.
Baca Juga: Sejarah Hari Perhubungan Nasional Diperingati Pada 17 September, Ini Tema Peringatan Harhubnas 2021
Sejarah Hari Tani Nasional
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, pembangunan hukum dilangsungkan termasuk perumusan hukum di bidang pertanahan atau agraria untuk menggantikan hukum agraris kolonial.
Hukum agraria adalah aturan-aturan yang mengatur mengenai hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan atau tanah. Hukum agraria sering pula disamakan dengan hukum pertanahan.
Agraria berhubungan erat dengan segala hal mengenai pertanahan khususnya pertanian, karena pada awalnya keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan pertanian. Meski demikian, lingkupnya lebih luas dari sekadar mengatur mengenai lahan.