Presiden Ir. Soekarno pada tahun 1948 saat Ibu Kota negara RI di Yogyakarta membentuk panitia agraria Yogya untuk merumuskan hukum agraria milik Indonesia.
berikutnya pada tahun 1951, Panitia Agraria Yogya berubah menjadi Panitia Agraria Jakarta karena pada saat itu Ibu Kota RI sudah kembali ke Jakarta. Nama panitia ini juga terus mengalami perubahan hingga akhirnya menjadi Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960.
Pada tahun yang sama, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terbentuk dan diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabinet Gotong Royong (DPR-GR) dibawah pimpinan Haji Zainul Arifin.
UUPA menjadi hukum agraria pertama yang dibentuk oleh Bangsa Indonesia untuk mengatur urusan pertanahan serta hak dan kewajiban yang terkandung di dalamnya.
Pentingnya keberadaan UUPA dalam membangun reforma agraria menjadikan Presiden Ir. Soekarno menerbitkan Keppres No 169/1963 untuk mengenang terbitnya UU No 5/1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA).
Tema Hari Tani Nasional, 24 September 2021
Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini mengangkat tema "Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan Pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani dan Rakyat Indonesia".
Tema Hari Tani Nasional tahun 2021 ini ditujukan untuk meningkatkan kebijakan di bidang agraria untuk mencapai dan meningkatkan kedaulatan para petani maupun kesejahteraan di bidang pangan.
Itulah sejarah dan tema Hari Tani Nasional yang diperingati pada tanggal 24 September 2021 sebagai momentum mengenang terbitnya UU No 5/1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA).***