BERITA DIY - Karyawan pasti mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta jika memenuhi persyaratan. Serta, tidak terdaftar di program bansos yang akan dijelaskan.
Pemerintah terus memproses pencairan bantuan subsidi gaji. Seperti diketahui ada 8,7 juta orang karyawan yang menjadi target penerima BSU 2021.
Bantuan ini diberikan melalui rekening bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri. Penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu bank itu dibuatkan Kemnaker secara kolektif.
Baca Juga: Mohon Maaf, 10 Karyawan Ini Memang Tidak Diberi BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Lalu, apa saja syarat penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta? Berikut ini di antaranya:
- Warga negara Indonesia atau WNI penerima upah atau gaji.
- Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2021.
Baca Juga: Kata Kemnaker soal BSU Subsidi Gaji Belum Cair, BLT Rp 1 Juta Hanya untuk 13 Tipe Karyawan Berikut
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, sesuai di Permenaker.
- Karyawan dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta. Atau, untuk di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan.
Pemerintah mengutamakan BLT subsidi gaji untuk karyawan di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Kecuali, pendidikan dan kesehatan.
Meski memenuhi syarat di atas, jangan senang dulu, karena Kemnaker menyaring data calon penerima lagi. Mereka yang terdaftar di beberapa program berikut ini dipastikan tidak akan mendapatkan BSU Rp 1 juta.
Kamu bakal dicoret dari daftar calon penerima bantuan subsidi gaji jika terdaftar pada:
1. Program Keluarga Harapan atau PKH.
2. Kartu Prakerja.
3. BPUM atau BLT UMKM.
Jika tidak masuk dalam daftar tersebut, kamu bisa mengecek dan memantau proses penyaluran BLT subsidi gaji di link Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.***