BERITA DIY – Pekerja atau buruh yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa dapat Bantuan Subsidi Upah / Gaji (BSU) jika sudah memenuhi lima (5) syarat yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Syarat agar pekerja terkena dampak PHK masih bisa dapat BSU yaitu memenuhi ketentuan yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Keterangan tentang pekerja terkena dampak PHK masih bisa dapat BSU tersebut disampaikan pihak Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, 9 September 2021 lalu.
BSU Subsidi Gaji Kemnaker saat ini sudah tersalurkan kepada 4,6 juta orang, dengan rincian, sebanyak 2,3 juta orang sudah memiliki rekening Himbara (Himpunan Bank Negara), sedangkan 2,3 juta lainnya dilakukan Burekol atau pembukaan rekening kolektif, atau pembuatan rekening baru bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Pembukaan rekening baru, rata – rata dilakukan pada pekerja yang menjadi penerima di tahap 3,4, dan 5.
Terdapat 7 data yang harus dipersiapkan pekerja agar bisa mendapatkan rekening baru guna pencairan BSU Subsidi Gaji, untuk selanjutnya diserahkan kepada HRD perusahaan. Data tersebut yaitu:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat tempat kerja
- Nama ibu kandung
- Nomor HP (aktif, dapat menerima telepon, sms, dan WhatsApp)
- Alamat email aktif
Pihak Kemnaker akan bekerja sama dengan pihak bank penyalur BSU, yaitu salah satu bank Himbara untuk melakukan pembukaan rekening baru secara kolektif.
Adapun daftar bank Himbara yang akan ditunjuk menjadi bank penyalur BSU Subsidi Gaji pekerja yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.