Lebih lanjut, proses ini paling lama dapat dilakukan dalam waktu 3 hari, hal ini dilakukan untuk melakukan verifikasi data yang telah diberikan oleh pemohon untuk mendapatkan verifikasi vaksin.
Nantinya setelah mendapatkan sertifikat vaksin, maka masyarakat dapat menggunakannya di berbagai tempat mulai dari pusat perbelanjaan, penyedia layanan transportasi, dan lain sebagainya.
Itulah syarat dan cara untuk melakukan verifikasi vaksin baik bagi WNA maupun WNI yang telah melakukan program vaksinasi di luar negeri.***