Selain itu, untuk WNA juga harus memiliki berbagai syarat yang telah ditetapkan, syarat yang telah ditetapkan tersebut seperti izin tinggal dari imigrasi serta kartu vaksinasi. Namun proses ini sedang dalam proses persiapan dari Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu.
Lebih lanjut mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, berikut merupakan cara verifikasi vaksin yang dapat dilakukan:
1. Masuk ke laman resmi melalui link KLIK DI SINI.
2. Lakukan pendaftaran serta ajukan verifikasi data.
3. Untuk WNI nantinya data yang dimasukkan akan diverifikasi oleh Kemenkes, sedangkan untuk WNA akan dilakukan pada masing-masing kedutaan.
4. Daftar dan login pada aplikasi PeduliLindungi
5. Pilih menu 'Cek Sertifikat' untuk melihat sertifikat yang diberikan.
6. Untuk melakukan cek in dapat dilakukan dengan scan QR Code.
Baca Juga: Fakta Vaksin Johnson and Johnson: Asal Negara, Tingkat Efikasi, Efek Samping, dan Syarat Penerima