Syarat pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga berlaku pada seluruh moda transportasi di wilayah PPKM level 3 dan 2. Aplikasi ini sebagai syarat perjalanan.
Aplikasi PeduliLindungi dibutuhkan pengunjung dan pegawai sebagai salah satu syarat perjalanna trasnportasi baik di moda darat, udara, dan laut.
Peraturan terbaru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 7 September lalu juga memutuskan untuk mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) di sejumlah moda transportasi seperti Kereta Rel Listrik (KRL), dan menggantikannya dengan aplikasi PeduliLindungi.
Fasilitas Umum
Fasilitas umum seperti ruang publik, taman umum, dan tempat wisata umum terkhusus di wilayah PPKM level 3 dan 2 diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 25 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Juga wajib bagi pengunjung dan pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Uji Coba Wisata
Beberapa tempat wisata di wilayah PPKM level 3 dan 2 mulai menerapkan uji coba pembukaan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Salah satu syarat wajib pengunjung dan pegawai adalah melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Demikian informasi daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***