Pihak pengelola mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrinning pengunjung dan pegawai mal.
Restoran dan Tempat Makan
Restoran, tempat makan, atau kafe di wilayah PPKM level 3 dan 2 yang lokasinya tertutup atau berada dalam gedung, termasuk yang lokasinya tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh menerima kapasitas 50 persen pengunjung.
Serta waktu yang ditetapkan bagi pengunjung untuk dine-in atau makan di tempat maksimal 60 menit. Untuk restoran, kafe, tempat makan di tempat terbuka diberlakukan hal yang sama.
Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Baca Juga: Bioskop Boleh Buka di Daerah dengan PPKM Level 3 dan 2, Ini Syarat dan Peraturan Lengkap Untuk Masuk
Perusahaan
Pelaksanaan pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnnya di wilayah PPKM level 4,3,dan 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
Juga, Perusahaan kritikal seperti energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung.