Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Usai PPKM Level 2-4 Diperpanjang sampai 20 September

- 15 September 2021, 17:55 WIB
ILUSTRASSI - Daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi usai PPKM level 4,3, dan 2 diperpanjang.
ILUSTRASSI - Daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi usai PPKM level 4,3, dan 2 diperpanjang. /PIXABAY/pixel2013.

Bioskop

Bioskop yang dibolehkan beroperasi hanya berlaku di wilayah PPKM level 3 dan 2. Pengunjung wajib mematuhi ketentuan, seperti menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. Dalam hal ini pegawai juga wajib mematuhi.

Selain itu, kapasitas bioskop maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau hasil skrining PeduliLindung yang mendapat akses masuk.

Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop, juga saat ini makan, minum, atau menjual makanan dan minumam masih dilarang.

Olahraga

Dalam Inmendagri nomo 41, masyarakat di wilayah PPKM level 3 dan 2 boleh melakukan kegiatan olahraga di ruang terbuka baik secara individu atau kelompok maksimal 4 orang.

Sementara olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan ditutup sementara.

Pengunjung fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk dilakukan skrining.

Baca Juga: Cara Lihat Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Langsung Download JPG

Transportasi

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x