Cara Scan QR Code PeduliLindungi untuk Syarat Masuk Mall dan Sejumlah Lokasi yang Mewajibkannya

- 6 September 2021, 16:50 WIB
ILUSTRASI - Halaman utama link online pedulilindungi.id untuk unduh sertifikat vaksin dan cara mengatasi sertifikat vaksin.
ILUSTRASI - Halaman utama link online pedulilindungi.id untuk unduh sertifikat vaksin dan cara mengatasi sertifikat vaksin. /Tangkap layar Instagram.com/@clickskytech

BERITA DIY - Telah resmi diberlakukan sebagai syarat masuk mall dan ruang publik lainnya, berikut cara scan QR Code aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke sejumlah lokasi sebagai persyaratan.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan kontrol dan pelacakan guna memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan penyebaran virus Coronavirus Disease (Covid-19).

Pada aplikasi ini tersedia sejumlah fitur di antaranya, sertifikat vaksin, pendaftaran vaksinasi, Teledokter untuk melakukan pemeriksaan mandiri, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi yang kini digunakan sebagai salah satu syarat melakukan aktifitas dibeberapa ruang publik seperti mall, melakukan perjalanan menggunakan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sejak 7 September 2021 aplikasi PeduliLindungi juga akan jadi skrining untuk pelaksanaan berbagai kegiatan. Tentunya, aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam beraktifitas di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4. 

Baca Juga: Cara Ketahui Masa Aktif BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Agar BLT Subsidi Gaji 2021 Termin 4 Tidak Hangus

Untuk itu, aplikasi ini menjadi penting untuk dimiliki dan menjadi salah satu aplikasi yang wajib ada di Handphone. Lantas bgaimana cara menggunakannya? Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x