Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

- 3 September 2021, 12:49 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY - Perpanjangan masa PPKM hingga 6 September mendatang tentunya berimbas pada sejumlah sektor, terutama pada regulasi menggunakan transportasi publik. Berikut syarat terbaru naik pesawat dan Kereta Api Indonesia.

Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan disejumlah transportasi. Terdapat beberapa perubahan pada persyaratan dalam melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat maupun kereta api.

Perubahan ini mengacu pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019  yang rilis pada 10 Agu 2021 lalu.

Baca Juga: Mengapa Sertifikat Vaksin Belum Muncul di PeduliLindungi? Begini Solusinya

Untuk itu, berikut syarat terbaru melakukan perjalanan menggunakan Pesawat dan Kereta Api selengkapnya:

Kereta Api 

Dilansir dari Instagram resmi KAI di @kai121_, persyaratan naik KA jarak jauh wajib:

  • Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama
  • Menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19 dengan menggunakan RT-PCR (2×24 jam) atau Rapid Antigen (1×24 jam)
  • Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
  • Calon penumpang anak di bawah usia 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.⁣
  • Bagi penumpang anak mulai usia 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (berlaku 2×24 jam) atau rapid antigen (berlaku 1×24 jam).⁣

Sementara untuk perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, ketentuannya adalah:

  • Hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor kritikal dan esensial.
  • Wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan.

Baca Juga: Apa Itu eHAC? Aplikasi Syarat Naik Pesawat Saat PPKM yang Diduga Mengalami Kebocoran Data, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x