Syarat Naik KRL, Kereta Api Lokal, dan KA Jarak Jauh, Aglomerasi selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

- 12 Agustus 2021, 17:00 WIB
Peraturan naik KRL, kereta api lokal dan KA jarak jauh, aglomerasi pada PPKM perpanjangan 10-16 Agustus 2021 yang wajib dipatuhi.
Peraturan naik KRL, kereta api lokal dan KA jarak jauh, aglomerasi pada PPKM perpanjangan 10-16 Agustus 2021 yang wajib dipatuhi. /Tangkap layar Instagram.com/@kai121_

BERITA DIY - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memastikan syarat naik kereta api lokal, kereta listrik (KRL) dan KA jarak jauh selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 harus dipatuhi.

Adapun peraturan naik kereta api jarak jauh selama PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021 masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021.

"Buat #SahabatKAI yang nungguin update syarat naik KA di perpanjangan masa PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021, Railmin infokan bahwa regulasinya belum ada perubahan, yakni mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021," tulis admin akun @kai121_.

Baca Juga: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan Level 3, Mulai dari Jarak Minimal hingga Jumlah Murid

Baca Juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jarak Jauh Darat, Laut dan Udara Selama PPKM 10-16 Agustus 2021

Diketahui, calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksi minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pengguna jasa kereta api yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat bepergian dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.⁣

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang KA pada usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x