“Untuk KJP Plus saat ini pencairannya dilakukan bertahap karena memang sejak pandemi COVID-19, keuangan banyak tersedot ke penanganan pandemi, sehingga ketersediaan anggaran untuk KJP Plus tidak bisa seperti dulu per bulan tanggal 5,” terang Waluyo Hadi, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Sabtu, 17 Juli 2021 lalu.
Syarat penerima KJP Plus
Adapun yang bisa menjadi penerima KJP Plus yaitu:
- Peserta didik dari SD – SMK/SMA
- Dinyarakan tidak mampu secara materi maupun penghasilan orang tua, dalam hal ini mencakup kemampuan untuk membiayai pendidikan sekolah.
Data calon penerima KJP Plus sendiri berasal dari DTKS, Dinas Sosial (Dinsos) untuk anak panti, Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja, serta data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudik JakLingko.
Cek penerima KJP Plus September
Kemudian, bagi siswa yang ingin mengetahui data calon penerima KJP Plus di setiap bulannya, termasuk bantuan yang cair pada bulan September ini, dapat dicek melalui laman informasi di satuan pendidikan (Sekolah/Madrasah) masing – masing secara online maupun offline dengan menghubungi langsung pihak sekolah.
“Kalian dapat melihat pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2021 melalui Satuan Pendidikan masing – masing,” terang pihak UPT P4OP di laman Instagram resminya, 30 Juni 2021 lalu.
Selain melalui laman informasi sekolah masing – masing, laman resmi KJP juga menyediakan layanan untuk cek penerima bantuan KJP Plus di kjp.jakarta.go.id dengan cara berikut:
- Buka link kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Pencarian”
- Klik “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan NIK, tahun, dan tahap
- Klik “Cek”