KJP Plus SMP Agustus 2021 Sudah Cair? Begini Cara Cek Bantuan Beasiswa Rp300 Ribu di kjp.jakarta.go.id

- 15 Agustus 2021, 20:10 WIB
Cara cek bantuan beasiswa KJP Plus Jakarta bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang telah dicairkan pada 13 Agustus 2021 di laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/.
Cara cek bantuan beasiswa KJP Plus Jakarta bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang telah dicairkan pada 13 Agustus 2021 di laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/. / Tangkap layar Instagram.com/@disdikdki

BERITA DIY - Segera cek! KJP Plus tahap 1 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) bulan Agustus 2021 akan segera cair. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana bantuan beasiswa untuk siswa Jakarta sejak Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

Adapun pencairan dana beasiswa KJP Plus akan dilaksanakan secara bertahap dimulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), SMP, hingga Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berdasar akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik DKI) Provinsi DKI Jakarta, KJP Plus tahap 1 bulan Agustus 2021 dilaksanakan secara bertahap, dengan dimulai dari jenjang SD.

Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD sederajat," tulis @disdikdki yang dikutip Minggu, 15 Agustus 2021.

KJP Plus sendiri singkatan dari Kartu Jakarta Pintar Plus. Merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Info Lengkap KJP Plus DKI Jakarta Agustus 2021: Tanggal Berapa Cair hingga Cek di P4OP

Beberapa poin manfaat dan dampak positif yang diharapkan dengan adanya bantuan ini adalah:

1. Meningkatkan akses bagi anak seusia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x