Syarat penerima KJP Plus tahap 1
Berikut syarat penerima KJP Plus tahap 1:
1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal
2. Terdaftar dalam BDT, DTKS dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan gubernur
3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
4. Dan mempunya surat keterangan tidak mampu yang dapat diperoleh dari kantor kelurahan setempat.
Cara cek penerima KJP Plus tahap 1
Penerima KJP Plus tahap 1 Agustus 2021 bisa melakukan pengecekan status penerimaan bantuan beasiswa melalui link kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php (KLIK DI SINI). Begini cara cek status:
1. Isikan NIK sesuai KTP atau KK