Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk SD Telah Cair secara Bertahap, Cek Syarat dan Daftar Penerima

- 19 Juli 2021, 12:30 WIB
Syarat dan cara cek daftar penerima KJP Plus.
Syarat dan cara cek daftar penerima KJP Plus. /Tangkap layar Instagram.com/@bank.dki

BERITA DIY - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) telah cair secara bertahap mulai 16 Juli 2021. Lantas seperti apa syarat-syarat untuk dapat dan cara cek daftar penerima nya?

Cairnya dana KJP Plus untuk siswa SD ini merupakan tahap awal. Nantinya siswa SMP dan SMA juga akan mendapakan bantuan dana KJP Plus.

Siswa yang akan mendapatkan bantuan dana dalam program KJP Plus ini nantinya harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut dapat diketahui dengan mengakses laman kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2021 Bulan Juli untuk SD, SMP, dan SMA Mulai Cair, Begini Cara Cek di kjp.jakarta.go.id

Kepastian pencairan KJP Plus untuk siswa SD ini diungkapkan dalam laman instagram Disdik DKI Jakarta pada 16 Juli 2021.

"Pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 bulan Juli 2021 akan dilaksanakan mulai 16 Juli 2021 untuk tingkat SD sederajat," Tulis dalam laman instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.

Siswa SD yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus akan mendapatkan sejumlah dana. Total dana yang didapatkan adalah sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga: KJP Plus Juli 2021 untuk Siswa SD Segera Cair ke Bank DKI, Begini Cara Cek Daftar Penerima Tahap 1

Lebih lanjut, sampai dengan saat ini penyaluran dana KJP Plus masih memasuki tahap I dan disalurkan kepada siswa SD. Belum diketahui waktu pencairan KJP Plus untuk siswa SMP dan SMA.

Meski demikian, Disdik DKI Jakarta telah memastikan bahwa siswa SMP dan SMA juga akan mendapatkan bantuan dana KJP Plus. Nominal pemberian dana ini pun beragam.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x